ROKANHULU, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (19/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penyergapan, terduga pelaku berinisial D (37) sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 22 paket kecil dan 4 paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 24,38 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, sebuah tas bergambar karakter putri duyung, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Pekanbaru. Identitas pemasok tersebut kini tengah didalami dan masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.