Wanita Diduga Edarkan Narkotika di Kampar Ditangkap, Polisi Sita 14,20 Gram Barang Bukti dan Buru Dua DPO

Senin, 20 Juli 2026 | 16:10:28 WIB

KAMPAR, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus sebagai pengguna. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Terduga pelaku berinisial MA (37), warga Dusun IV, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, diamankan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MA diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

“Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan,” ujar AKP Khairil.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi, polisi menemukan 12 paket diduga sabu, plastik klip bening, timbangan digital, botol, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari suaminya yang berinisial DA. Sementara DA, menurut pengakuan MA, diduga mendapat pasokan dari seseorang berinisial TA yang disebut berada di wilayah Kandi, Kabupaten Siak.

Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Khairil mengungkapkan, DA dan TA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Saat ini terduga pelaku MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap dua DPO terus dilakukan,” tegasnya.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk dugaan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku masih berstatus belum terbukti bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags

Terkini