BENGKALIS, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandau, Jumat (17/7/2026). Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang berkelanjutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi target operasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (34) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke seorang pria lainnya berinisial A (35) yang diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000, satu kotak rokok, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk memburu pemasok yang masih berstatus DPO.
Polres Bengkalis mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.