KUANSING, RadarLentera.com – Sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, mendadak menjadi sasaran penggerebekan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY beserta 44 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di sejumlah titik di dalam rumah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas memastikan dugaan tersebut dan bergerak melakukan penggerebekan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, operasi yang dilakukan Tim Elang Kuantan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 43 paket diduga sabu yang tersimpan di dalam plastik hitam di area dapur rumah. Sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 44 paket dengan berat bruto sekitar 21,15 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu pipet kaca pyrex berisi kristal yang diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat isap (bong), korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh 47 paket yang diduga sabu dari seseorang berinisial K. Kepada penyidik, ia mengaku diminta mengedarkan barang tersebut dengan imbalan sebesar Rp1 juta. Hingga kini, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat.
Hasil tes urine terhadap AY juga menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan.
AKP Hasan Basri menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika serta memburu pihak yang diduga memasok barang tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Polres Kuantan Singingi juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perkara tersebut, AY diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dalam perkara tersebut.