BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung menjelang dini hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan dengan mengamankan seorang pria muda yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Y.S.G. (26) ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Setia Budi, Desa Air Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menyergap terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, Y.S.G. sempat berupaya melarikan diri. Namun, gerak cepat petugas berhasil menggagalkan aksinya. Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman pelaku dan mengungkap tempat persembunyian barang bukti yang tidak biasa.
"Satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram ditemukan tersimpan di bawah kasur pelaku," ungkap AKP Tidar Laksono.
Selain paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y.S.G. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan dan masih diburu aparat kepolisian.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.