Satresnarkoba Polres Dumai Sita 39,64 Gram Diduga Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:10:00 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P alias Y (41) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Muslim, Gang Damai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (14/7/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 39,64 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Jaya Mukti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga mengarah kepada seorang pria berinisial P alias Y, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Muslim, Gang Damai.

Puncak operasi berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, saat petugas kembali menerima informasi bahwa terduga akan melakukan transaksi. Tim segera bergerak menuju lokasi dan sekitar 21.30 WIB berhasil mengamankan P alias Y di dalam rumahnya.

Sesuai prosedur hukum, petugas menghadirkan perwakilan RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari ruang tengah rumah, petugas menemukan satu alat hisap (bong), satu mancis warna kuning, serta satu paket kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di bawah televisi.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar mandi. Di atas ventilasi udara, petugas menemukan sebuah plastik asoi warna hitam yang berisi empat paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total lima paket berhasil diamankan dari lokasi.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, beserta perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap P alias Y menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Temuan itu menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang kini didalami penyidik dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Saat ini, P alias Y telah ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kerja cepat aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk mendalami keterlibatan seorang yang disebut berinisial PUPUT yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan mewujudkan Kota Dumai yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tags

Terkini