Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Polisi Sita 13,07 Gram dan Kembangkan Jaringan

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:15:41 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Perang melawan narkotika di Kabupaten Bengkalis terus bergerak memasuki fase yang semakin agresif. Setiap informasi masyarakat kini menjadi titik awal pembongkaran jaringan, sementara setiap jejak pelaku diburu hingga ke akar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali memutus mata rantai peredaran sabu dengan membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Mandau.

Operasi yang berlangsung pada Selasa malam (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Informasi tersebut langsung diterjemahkan menjadi operasi lapangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah melakukan pemetaan dan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan target hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial D.M. (27).

Namun penangkapan tidak berlangsung tanpa perlawanan. Saat akan diperiksa, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Kesigapan personel di lapangan membuat upaya kabur itu gagal total.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di kantong celana pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan empat paket sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 13,07 gram. Selain itu turut disita dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, D.M. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Bang Joe". Identitas pemasok itu kini telah masuk dalam radar penyelidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan sedang dilakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga masih aktif mengendalikan distribusi sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan operasi ini kembali mempertegas komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus menjadi bagian dari sistem deteksi dini dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.

Perang melawan narkotika belum usai. Setiap pengungkapan adalah satu langkah memutus rantai kejahatan, menyelamatkan generasi, dan menjaga Bengkalis tetap aman dari ancaman narkoba.

 

Tags

Terkini