Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera, Dua Pria Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:18:22 WIB

DUMAI, RadarLentera.com – Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Berbekal informasi masyarakat dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai membongkar dugaan transaksi narkotika di kawasan parkiran belakang Pujasera Pagi Malam. Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama puluhan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) diamankan petugas saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 78 butir pil yang diduga ekstasi bermerek LV dengan berat kotor sekitar 30,40 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6020 HAC,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Lius Mulyadin, selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Meski penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, pemeriksaan terhadap sepeda motor yang mereka gunakan mengungkap tas selempang berisi puluhan pil yang diduga ekstasi.

Selain pil yang diduga narkotika tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip bening, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoy hitam, serta tas selempang hitam.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, MDR dan AI dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Tags

Terkini