BENGKALIS, RadarLentera.com - Kecepatan respons aparat kembali menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat memiliki arti penting dalam perang melawan narkotika. Berbekal informasi yang masuk melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis, personel Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus memperkuat sistem pelayanan kepolisian berbasis respons cepat terhadap informasi masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa seorang pria berinisial WMN (28) diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung dianalisis dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Mandau yang bergerak menuju titik yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas,” ujar AKP I Made Pasek.
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik mempersangkakan terduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi. Kolaborasi antara warga dan kepolisian merupakan kekuatan utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 maupun kanal pengaduan resmi kepolisian yang dapat diakses selama 24 jam.