BENGKALIS, RadarLentera.com - Ruang gerak pelaku dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali dipersempit. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diketahui merupakan tenaga honorer di RSUD Bengkalis. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan belakang rumah sakit.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Operasi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika. Informasi itu langsung direspons Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian (lidik),” ungkap AKP Tidar Laksono.
Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Bengkalis terus memperkuat langkah pemberantasan jaringan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi sehingga jaringan narkotika dapat diputus hingga ke akarnya,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.