MANDAU, Radarlentera.com - Komitmen Polsek Mandau dalam memburu pelaku peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria beserta 21 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Operasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (26). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta sebuah botol yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D.H.T. yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diminta terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika. Kerja sama ini menjadi kekuatan utama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini R.S. beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.