BENGKALIS, radarlentera.com – Layanan Call Center 110 kembali membuktikan perannya dalam membantu aparat memberantas penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak cepat hingga berhasil menciduk dua pria yang diduga tengah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Gaya Baru, Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial J.A. (47) dan R.A. (29) tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, berupa alat isap (boong), kaca pirex, plastik klip bening, sendok sabu, serta sebuah kotak penyimpanan perlengkapan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua terduga pelaku mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Manfaatkan layanan Call Center 110, karena setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Tidar.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada kedua pelaku.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.