Call Center 110 Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan, Lima Orang Diamankan Polsek Mandau

Ahad, 12 Juli 2026 | 11:54:18 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari warga, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kost di Kecamatan Bathin Solapan dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (11/7/2026) malam.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang masuk ke Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kost yang berada di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi di lapangan, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah kost tersebut.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kelima terduga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi contoh nyata efektivitas kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor melalui Call Center 110. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam merespons cepat setiap dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polres Bengkalis memastikan komitmennya untuk terus menggencarkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Tags

Terkini