Operasi Senyap Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia di Dumai, Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti Rp3,6 Miliar

Rabu, 01 Juli 2026 | 00:01:10 WIB

DUMAI, radarlentera.com -  Upaya jaringan narkotika internasional menyusup ke Indonesia kembali dipatahkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang diduga berasal dari sindikat lintas negara Malaysia–Indonesia dalam operasi intelijen di wilayah Dumai, Provinsi Riau.

Seorang kurir bernama Gunawan (30) berhasil diamankan bersama dua paket besar sabu yang dikamuflase menggunakan kemasan teh hijau merek Guanyinwang. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku atas nama Gunawan berhasil kami amankan bersama barang bukti 2 kilogram sabu. Jika dikonversikan, nilainya mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 10 ribu jiwa," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Operasi Undercover Buy

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 25 Juni 2026, Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melancarkan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Target transaksi disepakati menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk pembelian 2 kilogram sabu, dengan lokasi pertemuan di kawasan Pelintung, Kota Dumai, pada Jumat (26/6/2026).

Saat proses transaksi berlangsung, seorang kurir datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke dalam mobil dan memperlihatkan paket narkotika kepada petugas yang menyamar. Setelah dipastikan isi paket merupakan sabu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan menangkap pelaku tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

Jejak Sindikat Malaysia

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Gunawan memperoleh sabu dari seorang pria bernama Alung, yang diduga merupakan warga negara Malaysia. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Malaysia dan mulai menjalin komunikasi mengenai bisnis narkotika selama berada di dalam penjara.

Sebelum kembali ke Indonesia pada Juni 2025, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah Alung bebas pada Maret 2026, komunikasi kembali terjalin hingga Gunawan diarahkan menemui seorang pria bernama Roni di Dumai.

Dari pertemuan tersebut, Gunawan dipercaya mengedarkan 50 gram sabu senilai Rp20 juta. Beberapa bulan kemudian, Alung kembali menawarkan pengiriman narkotika dalam jumlah lebih besar.

Dalam aksinya, Gunawan menerima pasokan sabu melalui jalur laut di perairan Dumai dengan bantuan seorang pria bernama Jumaidi alias Aloy, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan Terus Berlanjut

Bareskrim Polri memastikan pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan. Tim masih memburu para pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional tersebut.

Aparat juga mendalami jalur distribusi, pola penyelundupan melalui wilayah pesisir Riau, hingga kemungkinan adanya jaringan penerima di berbagai daerah.

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat internasional yang menjadikan wilayah pesisir Indonesia sebagai jalur penyelundupan.

Tags

Terkini