Dipimpin Langsung Kapolsek Pujud, ‘Iblis’ Diciduk di Tangga Batu, Polisi Sita Sabu dan Alat Isap

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:12:33 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S.S. yang dikenal dengan alias “Iblis” berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Dusun Jati Mulia, Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Intel Polsek Pujud mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu segera dilaporkan kepada Kapolsek Pujud. Tanpa menunggu lama, AKP Boy Setiawan langsung memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S.S. alias “Iblis” sedang duduk di belakang sebuah rumah. Dengan disaksikan perangkat desa, polisi melakukan penggeledahan badan dan area sekitar.

Dari kantong baju sebelah kanan tersangka, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi dan polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip kosong, tiga kaca pirex, satu sendok rakitan dari kertas, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 1,03 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S.S. alias “Iblis” mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial P. yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, S.S. alias “Iblis” dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

Tags

Terkini