Polsek Pinggir Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:22:06 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 22.48 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,69 gram, uang tunai sebesar Rp3.600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam Android.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga yang bersangkutan berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok yang masih buron.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir.

“Penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan berkesinambungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program nasional P4GN serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

Tags

Terkini