Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Talang Muandau, Satu Orang Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13:41 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Pemda Km 28 Dalam, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D. (33) saat berada di lokasi yang telah ditentukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,60 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, penyidik Polsek Pinggir masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk melengkapi proses penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Tags

Terkini