Dua Paket Sabu Siap Edar Digagalkan di Bathin Solapan, Polisi Ringkus Seorang Pemuda dan Buru Pemasok

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:29:12 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di wilayah Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRR (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, puluhan plastik kemasan ukuran besar, sendok takaran, tabung penyimpanan, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.585.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi polisi. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui kegiatan penyelidikan di lapangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Kapolsek Mandau.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu aparat dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolsek.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Tags

Terkini