Masih Satu Keluarga, Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Dua Wanita Satu Pria di Simpang Kanan, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Senin, 08 Juni 2026 | 11:32:26 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com - Sebuah rumah di Jalan Terembusu, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, diduga menjadi markas peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga. Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada Jumat (5/6/2026) malam, dua perempuan dan satu pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu, pil diduga ekstasi, timbangan digital, hingga uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FNW (20), IARW (33), dan A (32). Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Bukit Damar diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu serta ekstasi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, dua perempuan ditemukan berada di dalam kamar rumah, sementara seorang pria diamankan di bagian belakang rumah.

Momen paling mencurigakan terjadi ketika salah seorang perempuan terlihat berusaha menutupi sesuatu di atas kasur menggunakan bantal dan selimut. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah keranjang plastik berwarna biru yang berisi tiga paket kecil diduga sabu, satu dompet kecil, satu kotak cokelat berisi satu pak plastik klip berbagai ukuran dan dua pak pipet kecil, satu kotak putih berisi 75 tabung kaca pirex baru lengkap dengan karet sedot, tiga pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, dua mancis, serta uang tunai Rp1.030.000. Petugas juga menyita satu timbangan digital kecil dan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi peredaran narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke halaman belakang rumah. Di lokasi tersebut petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi. Saat jok kendaraan dibuka, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital ukuran besar, 31 butir pil merah-biru berlogo Marvel yang diduga ekstasi dan terbagi dalam empat paket, tiga mancis merah, serta satu pak plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan lima paket diduga sabu yang terdiri dari tiga paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar, serta 31 butir pil diduga ekstasi, dua timbangan digital, puluhan perlengkapan pengemasan narkotika, empat telepon genggam, satu sepeda motor, dan uang tunai lebih dari satu juta rupiah.

Kasatres Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, SH, M.Si, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Sodikin.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Rokan Hilir akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan para terduga pelaku guna mengungkap peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran narkotika tersebut. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini