BENGKALIS, Radarlentera.com - Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Mandau. Kali ini, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Garoga, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YR (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolsek menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berbalut tisu,” jelas Kapolsek.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp219 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.