BENGKALIS, Radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 15, Kelurahan Bonca Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial H.B.Z (46) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya. Dari informasi yang diperoleh, tersangka diduga kerap memasok narkotika di wilayah tersebut sehingga petugas langsung melakukan pendalaman dan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah kaca pyrex, serta satu buah korek api.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang siaga melayani selama 24 jam.