Subuh Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu Tak Berkutik di Mandau

Senin, 25 Mei 2026 | 09:09:24 WIB

BENGKALIS, Radarlentera.com - Perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pria muda yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mandau, Kamis (21/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 04.24 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti dan Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari operasi Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (21) di kawasan Jalan Jawa Gang Aneka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial HJP,” ungkapnya.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan HJP (21) tanpa perlawanan.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

Tags

Terkini