Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Karhutla oleh Polres Bengkalis Dinyatakan Sah

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:48:36 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com – Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang, terhadap Kapolres Bengkalis selaku termohon. Gugatan itu menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan karhutla dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Perkara tersebut bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang masuk wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dalam proses persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko bersama tim kuasa hukum lainnya.

Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara karhutla di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak.

Hakim juga menegaskan fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di lokasi tersebut sehingga proses penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah menurut hukum.

“Atas pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya,” demikian salah satu poin putusan hakim dalam persidangan.

Sidang berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.

Tags

Terkini