Transaksi Sabu di Tengah Kota Bengkalis Digerebek! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Bergerak Mencurigakan

Senin, 18 Mei 2026 | 21:52:36 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya transaksi narkoba di kawasan Kota Bengkalis berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Seorang pemuda berinisial OA (21) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis, Minggu (17/5/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.59 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Tr.K., S.I.K mengatakan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima informasi warga.

Saat melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Tidar Laksono.

Polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, satu unit handphone Android, satu kotak rokok merek Es Teh, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OZA yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.

 

Tags

Terkini