Polsek Bangko Pusako Bongkar Jaringan Sabu 43,3 Gram, Uang Rp50 Juta dan 283 Peluru Tajam Disita

Ahad, 17 Mei 2026 | 22:00:05 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com - Aparat Polsek Bangko Pusako berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi besar yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026, sebanyak enam pria berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk area perkebunan sawit dan rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Sekira pukul 16.40 WIB, tim bergerak ke area perkebunan sawit dan berhasil mengamankan empat pria berinisial AW, KA, HA dan M.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu timbangan digital, tiga unit sepeda motor, alat hisap sabu, kaca pirek hingga perlengkapan lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S alias A yang berdomisili di wilayah Jalan Lintas Riau–Sumut Km 9, Kecamatan Bangko Pusako.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan memburu keberadaan S alias A. Sekira pukul 18.36 WIB, pria tersebut akhirnya berhasil diamankan di areal perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.

Saat hendak ditangkap, S alias A diduga sempat mencoba melarikan diri dan dibantu oleh seorang pria berinisial S. Polisi kemudian turut mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti seperti tas hitam, pakaian, dua unit handphone Oppo, uang tunai Rp2.382.000 dan satu unit sepeda motor.

Tak berhenti di situ, Kapolsek Bangko Pusako bersama tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua rumah kontrakan milik S alias A yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 9. Penggeledahan disaksikan langsung oleh kepala dusun dan pihak keluarga.

Di rumah pertama, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta, sebuah brankas berisi uang Rp4,1 juta, satu butir pil ekstasi warna kuning serta buku rekening atas nama tersangka.

Sementara di rumah kedua, aparat menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti lima unit timbangan digital, plastik bening kosong, sendok stainless, kaca pirek, lakban, gunting, pisau hingga sejumlah tas penyimpanan.

Yang paling mengejutkan, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil rental jenis Innova Reborn warna putih yang digunakan tersangka, ditemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena selain mengungkap dugaan jaringan narkotika, polisi juga menemukan ratusan amunisi aktif yang kini masih didalami asal-usul serta keterkaitannya dengan para pelaku.

Tags

Terkini