Pesta Sabu di Cafe Remang-Remang, Satu Pria dan Dua Wanita Digerebek Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:11:45 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com — Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kafe remang-remang di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 15 Mei 2026.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam android.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas di salah satu kafe di wilayah Suriname yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Untuk mempermudah pengaduan masyarakat, Polri juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis guna melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana lainnya.

Tags

Terkini