Polsek Pinggir Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Talang Mandi, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:05:25 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 15 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara seorang lainnya berinisial A dilaporkan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari tangan terduga pelaku utama berinisial R.A alias S, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram, satu alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi, serta lima unit telepon genggam android.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan tim opsnal di wilayah Suriname.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, para terduga pelaku diketahui positif mengandung metamfetamin. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana secara cepat dan tanpa biaya.

Tags

Terkini