Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis di Bathin Solapan

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:48:45 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial E.R. (18) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Bathin Solapan.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K. menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria di dalam sebuah rumah yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,35 gram, satu unit handphone Oppo A3S warna merah, serta satu bungkus rokok merek Milenium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polres Bengkalis juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

Tags

Terkini