Residivis Sabu Dibekuk Polsek Pujud, Polisi Gerebek Rumah Bandar, Paket Kristal Putih dan Alat Edar Diamankan

Ahad, 10 Mei 2026 | 19:41:12 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil dibekuk aparat kepolisian saat diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran sabu di Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (10/5/2026) sore.

Pelaku diketahui berinisial I alias Begu (43), warga Dusun Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diamankan sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim gabungan Polsek Pujud setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si bersama Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan SH., MH beserta tim Unit Reskrim Polsek Pujud.

Kapolsek Pujud menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan di teras rumahnya,” ujar AKP Boy Setiawan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi terlebih dahulu memanggil kepala dusun setempat dan menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, serta surat penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram yang disimpan di dalam dompet kulit hitam milik pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh plastik bening kosong, satu mancis, satu sekop dari pipet, satu plat seng, serta satu unit handphone Android merek OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

“Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut dan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Tags

Terkini