Polisi Bongkar Dugaan Sarang Sabu, 17 Paket Diamankan

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:59:37 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif,” ujar AKP Faisal.

Setelah memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah terduga pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang disebut sempat melarikan diri dari lokasi.

Namun dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, tiga mancis, dua gunting dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai pembeli narkotika. Sementara hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rupat menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Faisal.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis.

Dengan langkah tegas yang terus dilakukan aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Bengkalis tetap aman, kondusif dan terbebas dari ancaman narkoba.

Tags

Terkini