ROKANHILIR, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Selvyana (39), Senin (4/5/2026) malam.
Penindakan ini bermula dari keresahan warga atas dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di wilayah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 19.30 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua orang di dalam kontrakan. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas terkait narkotika.
Petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,75 gram, perlengkapan penggunaan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk uang tunai.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap perangkat komunikasi milik tersangka juga mengungkap adanya percakapan yang mengarah pada aktivitas ilegal. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat metamfetamin.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus bertindak tegas. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan.