ROKANHILIR, radarlentera.com - Aksi nekat pembakaran jaring ikan milik warga di Panipahan akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil meringkus satu tersangka berinisial M alias ES (43) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 20 April 2026.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah dibangunkan warga dan diberitahu bahwa jaring ikan miliknya yang berada di atas sampan telah terbakar.
Korban bersama suaminya langsung menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus. Di sekitar tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku, seperti kain yang dililit pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi. Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Bangko.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membakar jaring ikan milik korban seorang diri. Ia mengaku melakukan aksi tersebut atas suruhan seseorang berinisial M, dengan iming-iming upah Rp3 juta. Dari jumlah tersebut, tersangka baru menerima Rp1 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu sisa pembakaran, serta kardus mi instan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.