Sabu 35 Gram Dimusnahkan di Mapolsek Pujud, Disaksikan Langsung Tersangka

Rabu, 29 April 2026 | 09:12:14 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Pujud. Pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di selasar Mapolsek Pujud, Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah serta penegak hukum, di antaranya Camat Pujud M. Nasri, Camat Tanjung Medan Mahendra, Sekcam Pujud Jufri, unsur LAM, perangkat desa, jaksa penuntut umum yang mengikuti secara virtual, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan tersangka Sudrajad alias Jajat. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 47,15 gram (berat kotor), dengan berat bersih 45,01 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara 35,01 gram dimusnahkan.

Dalam sambutannya, Kapolsek Pujud menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi narkotika. Ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami juga menekankan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan bubuk deterjen, kemudian digiling hingga hancur. Selanjutnya, cairan tersebut dibuang ke selokan dan disiram air, dengan disaksikan langsung oleh tersangka.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, sambutan, pembacaan kronologis perkara, penetapan status barang bukti, hingga penandatanganan berita acara pemusnahan dan doa penutup.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 12 April 2026 serta surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri.

Dengan langkah ini, Polsek Pujud kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tags

Terkini