BENGKALIS, radarlentera.com - Niat dua pria untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu di area kebun sawit harus berakhir sebelum sempat terlaksana. Keduanya keburu diamankan jajaran Polsek Pinggir saat tiba di lokasi yang tengah dilakukan penindakan, Kamis (23/4/2026) malam.
Dua buruh sawit berinisial A.H (28) dan R.S (26) ditangkap di kawasan perkebunan sawit Jalan Kampung Teladan, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan terjadi saat petugas sedang melakukan penggerebekan terhadap pelaku lain di lokasi yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, kedua tersangka datang ke lokasi dengan tujuan membeli dan mengonsumsi sabu.
“Pada saat tim melakukan penindakan terhadap pelaku lain, kedua pria ini datang dengan maksud membeli sabu untuk digunakan. Namun sebelum sempat digunakan, keduanya langsung diamankan petugas,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat sekitar ±2,00 gram serta satu alat hisap (bong) rakitan dari botol.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa keduanya merupakan buruh harian yang terbiasa mengonsumsi sabu sebelum beraktivitas di kebun sawit. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam pemberantasan peredarannya.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.