ROKANHILIR, radarlentera.com - Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar di wilayah Balai Jaya.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tersangka berinisial SRI RAHAYU PURBA (51), seorang ibu rumah tangga. Polisi menemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu dari tangan tersangka. Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah, di mana petugas kembali menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.