Residivis Kembali Diciduk, Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkoba ke-4 dalam Sepekan

Sabtu, 18 April 2026 | 11:48:23 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Pujud. Dalam kurun waktu satu minggu, aparat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan pengungkapan keempat.

Kali ini, seorang pria berinisial Joko Wira Syahputra yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan aparat pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram serta satu butir ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan satu paket ekstasi di kantong celana serta empat paket sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat pendukung aktivitas peredaran narkoba berupa timbangan digital, gunting, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, satu unit handphone, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tags

Terkini