ROKANHILIR, radarlentera.com - Jajaran Polsek Pujud kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam, polisi mengamankan dua orang terlapor beserta barang bukti sabu seberat bruto 1,08 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp47.350.000.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPDA Rendi.
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas yang melakukan pengintaian mendapati seorang perempuan berinisial P membuang sebuah kaleng mencurigakan. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kaleng tersebut berisi narkotika jenis sabu milik suaminya, S. Petugas pun langsung mengamankan S yang berada di dalam rumah.
Selanjutnya, dengan disaksikan aparat setempat dan ketua RT, petugas melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas, penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik bening berisi diduga sabu yang dibungkus tisu, alat hisap sederhana, plastik kosong, serta dua unit handphone.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Adapun kedua terlapor yang diamankan yakni S (46), seorang petani, dan istrinya P (46), ibu rumah tangga, yang merupakan warga Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.