BENGKALIS, Radarlentera.com - Aksi penyamaran yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu malam (25/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24). Penangkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka,” ujar Kompol Primadona.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ARH yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama,” tambah Kapolsek.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Primadona menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Mandau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.