Pelaku Penganiayaan Berat di Tanjung Sari Serahkan Diri, Polsek Pujud Amankan Barang Bukti Parang

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:59:19 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com - Polsek Pujud menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Sari B, RT 001/RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (18/2/2026).

Kapolsek Pujud, Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, menjelaskan bahwa laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 18 Februari 2026.

“Laporan kami terima sekira pukul 21.30 WIB. Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban,” jelas AKP Boy Setiawan.

Berdasarkan laporan pelapor N (istri korban), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara berisik dari arah dapur rumahnya. Saat keluar kamar menuju dapur, pelapor mendapati suaminya, D (laki-laki), telah tergeletak dan diduga dibacok berulang kali menggunakan parang oleh terlapor berinisial S.P alias M.

Pelaku disebut melakukan pembacokan pada bagian kepala, bahu, leher, dan tangan korban. Ketika pelapor memergoki kejadian tersebut, terlapor sempat mengejarnya, namun pelapor berhasil melarikan diri keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Tak lama kemudian, warga berdatangan ke lokasi. Sementara itu, terlapor melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka berat. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Rabu (18/2/2026), terlapor S.P alias M menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas Tanjung Sari. Personel Polsek Pujud kemudian langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolsek Pujud guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) helai celana panjang warna coklat.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Boy Setiawan.

Tags

Terkini