ROKANHILIR,radarlentera.com - Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tunggal Mitra MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026).
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan Sitompul, S.A.P., M.Si mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa dan baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku ini merupakan residivis dan baru dua bulan menghirup udara bebas, namun kembali melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit,” ujar AKP Boy Setiawan Sitompul.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Blok L 2/3 Divisi 1 PT Tunggal Mitra MGE 3, Kecamatan Pujud. Laporan resmi diterima Polsek Pujud sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan saksi yang melakukan pemantauan di lokasi perkebunan. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan dan mengidentifikasi pelaku, saksi kemudian mengamankan terduga pelaku dan melaporkannya kepada pihak perusahaan.
Setibanya di lokasi, pelapor bersama saksi mendapati terduga pelaku berinisial S.E. (29) telah diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 160 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu buah tojok, serta satu keranjang gandeng. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp528.000.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 476 KUHP jo Pasal 23 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud.
Kapolsek Pujud mengimbau pihak perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan agar meningkatkan pengawasan serta tidak segan melaporkan setiap potensi tindak pidana kepada kepolisian.
“Kerja sama antara masyarakat, perusahaan, dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan berulang, khususnya di wilayah perkebunan,” tutup AKP Boy Setiawan Sitompul.