Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu 4,9 Gram di Tanah Putih Tanjung Melawan

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41:09 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil

ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total 4,9 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) siang di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, SH., M.Si, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit II Satres Narkoba beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP M. Sodikin.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah gubuk yang berada di Jalan Lintas Ujung Tanjung–Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Melayu Besar, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat dilakukan penyergapan, seorang pria sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.

“Tersangka berinisial S (33) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelasnya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip merah berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, beberapa plastik kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirex, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” tambah AKP M. Sodikin.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang berkaitan.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Tags

Terkini