LSM RPPI Gelar Aksi Damai, Soroti Legalitas 92 Hektare Perkebunan Sawit PT YAN Sumatra di Sarolangun

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:28:06 WIB

SAROLANGUN, radarlentera.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Peduli Pembangunan Indonesia (RPPI) Kabupaten Sarolangun menggelar aksi damai di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT YAN Sumatra yang berada di Desa Pelawan Jaya dan Desa Pelawan, Dusun Bukit Mulyo, Kabupaten Sarolangun.

Aksi yang berlangsung tertib, kondusif, dan menjunjung tinggi kesadaran hukum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM RPPI, Muswadi, SH. Dalam aksinya, LSM RPPI menyoroti dugaan persoalan legalitas penguasaan lahan seluas 92 hektare yang saat ini dikelola oleh PT YAN Sumatra.

Muswadi, SH menjelaskan bahwa aksi damai ini bertujuan untuk menuntut klarifikasi dan keterbukaan terkait status hukum lahan dimaksud. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun LSM RPPI, sebagian area tersebut sebelumnya merupakan lahan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun, baik sebagai tanah ulayat maupun lahan pertanian rakyat.

“Kami pada prinsipnya mendukung investasi dan usaha perkebunan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. Namun penguasaan dan pengelolaan lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sah, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat,” tegas Muswadi, SH.

LSM RPPI menyampaikan bahwa hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT YAN Sumatra terkait dokumen kepemilikan lahan dan perizinan yang sah atas pengelolaan lahan seluas 92 hektare tersebut. Selain itu, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang tercatat di instansi pertanahan dengan kondisi pemanfaatan lahan di lapangan.

“Kami telah melakukan pengecekan awal ke instansi pertanahan di Kabupaten Sarolangun dan menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Beberapa warga yang mengaku sebagai pengelola awal lahan tidak menemukan nama mereka tercantum dalam dokumen yang digunakan PT YAN Sumatra dalam proses perizinan,” lanjutnya.

Perwakilan masyarakat Desa Pelawan Jaya turut menyampaikan keresahan mereka. Sebelum adanya aktivitas perkebunan sawit, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian jagung, padi, serta tanaman pekarangan yang menjadi sumber utama penghidupan keluarga.

“Kami berharap PT YAN Sumatra membuka ruang dialog dengan masyarakat dan menjelaskan secara terbuka legalitas lahan yang dikelola. Pemerintah daerah juga kami harapkan hadir sebagai mediator agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk berisi tuntutan perlindungan hak masyarakat dan transparansi data pertanahan. LSM RPPI juga menyerahkan surat pernyataan sikap serta daftar pertanyaan resmi kepada pihak yang berada di lokasi perkebunan.

Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berakhir dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman tanpa insiden.

Menutup aksinya, Ketua Umum LSM RPPI, Muswadi, SH menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tuntutan klarifikasi ini tidak mendapat tanggapan serius.

“Apabila aksi damai dan permintaan klarifikasi ini tidak diindahkan oleh PT YAN Sumatra, maka kami menyatakan siap menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Note: Berita ini sudah disunting ulang sesuai fakata lapangan. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih.

Tags

Terkini