LSM RPPI Gelar Aksi Damai di Kebun PT Sinar Agung Persada Mas, Dugaan Legalitas Lahan Dipertanyakan

Rabu, 04 Februari 2026 | 18:38:10 WIB

SAROLANGUN, radarlentera.com – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Peduli Pembangunan Indonesia (RPPI) menggelar aksi damai di kawasan kebun PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM), Kabupaten Sarolangun, Jambi. Rabu 4/2/2026.

Aksi tersebut secara tegas menyoroti dugaan persoalan legalitas lahan yang dinilai belum jelas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Namun demikian, substansi tuntutan yang disuarakan LSM RPPI dinilai serius, khususnya terkait keabsahan izin penggunaan lahan serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, pengurus LSM RPPI menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat pertanyaan mendasar terkait proses perolehan Hak Guna Usaha (HGU) serta batas-batas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

“Kami tidak datang untuk mengganggu aktivitas perusahaan. Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial agar pengelolaan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum,” tegas salah satu pengurus LSM RPPI di hadapan peserta aksi.

LSM RPPI juga menuntut agar PT Sinar Agung Persada Mas segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah dan masyarakat terdampak. Sebagai bentuk keseriusan, massa aksi menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada perwakilan pemerintah daerah dan pihak perusahaan yang berada di lokasi.

Usai aksi damai, awak media radarlentera.com melakukan wawancara langsung dengan Yana, Asisten Kebun PT Sinar Agung Persada Mas, untuk menggali informasi terkait dugaan persoalan HGU yang disebut-sebut berada di sejumlah desa.

Dalam keterangannya, Yana menyebutkan bahwa lahan yang memiliki izin HGU atas nama PT Sinar Agung Persada Mas berada di Desa Bukit dengan luas sekitar 61,5 hektare.

“Sepengetahuan saya sebagai Asisten Kebun, HGU perusahaan berada di Desa Bukit dengan luas 61,5 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, terkait lahan seluas 92 hektare yang berada di Desa Pelawan Jaya dan Desa Pelawan, Dusun Suko Mulyo, Yana menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik PT Sinar Agung Persada Mas. Ia menyebut lahan tersebut merupakan milik perorangan atas nama Bambang Hermanto, yang juga dikenal dengan nama Iyan Sumatra.

Meski demikian, keterangan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan publik. Awak media radarlentera.com menilai perlu adanya klarifikasi resmi secara tertulis dari Divisi Legal perusahaan yang disertai dokumen hukum, seperti peta HGU, izin resmi, dan batas koordinat lahan, guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Agung Persada Mas belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait status dan legalitas lahan yang dipersoalkan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelumnya menyatakan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

radarlentera.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
 

Tags

Terkini