Meresahkan Masyarakat, Pelaku Rozi Putra Diamankan Polsek TPTM

Senin, 29 Desember 2025 | 10:47:47 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com - Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku bernama Rozi Putra alias Ozi, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diamankan pada Jumat (26/12/2025) sore.

Kapolsek TPTM IPTU Kodam Firman Sidabutar, SH, MH melalui PS Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, SH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban atas nama Amrul Yadi, warga Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

“Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 11.05 WIB di kebun kelapa sawit milik korban di Kelurahan Melayu Besar Kota,” ujar Aipda Joan Kurniawan.

Saat kejadian, korban mendapat informasi dari penjaga kebun bahwa sawit miliknya sedang dicuri. Ketika korban tiba di lokasi, ia mendapati pelaku sedang memanen buah sawit di kebunnya. Korban bahkan sempat merekam aktivitas pelaku sebelum yang bersangkutan melarikan diri, meninggalkan tujuh tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 ribu dan langsung melaporkannya ke Polsek TPTM. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/XII/2025/SPKT/Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TPTM memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu tempat penampungan buah kelapa sawit di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Melayu Besar. Atas perintah Kapolsek TPTM, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah warung.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tujuh tandan buah kelapa sawit milik korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh tandan buah kelapa sawit dan satu batang egrek berbahan besi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek TPTM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Polsek TPTM menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Tanah Putih Tanjung Melawan.

Tags

Terkini