ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku masing-masing berinisial M (49) dan D (38) ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Ampaian Rotan, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin, SH, M.Si segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka M, petugas menyita satu bungkus besar plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 82,74 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi.
Sementara dari tangan tersangka D, diamankan barang bukti berupa satu kantong putih berisi paket sabu, satu kotak hitam berisi 15 paket kecil sabu, satu bungkus kecil berisi enam paket sabu, uang tunai sebesar Rp3.900.000, dua unit timbangan digital, tiga unit handphone, beberapa plastik bening kosong, dua tas kecil, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah.
AKP M. Sodikin menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M, untuk dijual kembali. Sedangkan M mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial N (dalam penyelidikan).
“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP M. Sodikin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir akan terus melakukan upaya tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Rokan Hilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.