PEKANBARU, radarlentera.com - Sebuah video berdurasi 19 detik menjadi titik awal terbongkarnya skandal yang mengguncang Pekanbaru. Seorang pria muda berinisial FAS alias Farhan (24) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kasus ini menyeret nama besar. Korban dalam video tersebut disebut merupakan DAP, anak dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Video yang menampilkan adegan asusila antara keduanya beredar terbatas, sebelum akhirnya sampai ke tangan orang tua korban pada 4 April 2025.
Sumber menyebut, orang tua DAP langsung mendatangi rumah FAS setelah menyaksikan rekaman tersebut. Dalam pertemuan itu, FAS diduga mengakui perbuatannya. Kabar sempat beredar bahwa pria muda itu mengalami penganiayaan, namun hal tersebut kemudian dibantah oleh pihak keluarga korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan bahwa FAS kini resmi mendekam di tahanan. “Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, diterbitkan surat penangkapan dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Penyidik menjerat FAS dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting: satu unit telepon genggam Samsung A52s 5G berwarna hijau dan sebuah flashdisk berkapasitas 8 GB. “Di dalam flashdisk terdapat rekaman video berdurasi 19 detik yang menjadi barang bukti utama,” ungkap Kompol Bery.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk dalam memverifikasi seluruh bukti digital yang dikumpulkan. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan kalangan pejabat daerah. Publik menanti proses hukum yang adil dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah derasnya arus informasi di media sosial.