Satnarkoba Polres Rohil Bekuk Pengedar, Amankan 124,4 Gram Sabu dan 149 Butir Ekstasi

Senin, 29 September 2025 | 17:22:05 WIB
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AI (28) diamankan di sebuah rumah di wilayah Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si menyebutkan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 124,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 149 butir dengan berat kotor 68,3 gram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika bersama tersangka,” jelas AKP M. Sodikin.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok takar dari pipet, beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, dompet, uang tunai Rp134 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AI mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan AI positif mengonsumsi narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Tags

Terkini