Setahun Buron, DPO Pencuri Ratusan Juta Uang ADD Ini Diamankan Polsek Pujud

Senin, 22 September 2025 | 15:01:03 WIB
Tersangka EH saat diamankan di Polsek Pujud

ROKANHILIR, radarlentera.com - Setelah lebih dari setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial EH akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Pujud. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak uang tunai ratusan juta rupiah dan sebuah handphone dari rumah warga di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) malam. EH diserahkan oleh pihak keamanan perusahaan (PT KASS) setelah sebelumnya diamankan karena kasus pencurian buah kelapa sawit. Saat diperiksa lebih lanjut, identitasnya terungkap sebagai buronan kasus pencurian dengan pemberatan sejak Mei 2024.

“Benar, pelaku yang diamankan merupakan DPO kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp136 juta lebih. Setelah kami lakukan pengecekan, identitasnya sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban tahun lalu,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal pada Jumat (24/5/2024) ketika korban, S (36), seorang petani di Dusun I Rejosari, Tanjung Medan Utara, pergi melaksanakan salat Jumat. Saat itu rumahnya dalam keadaan kosong karena sang istri tengah menghadiri acara keluarga.

Di dalam rumah, korban menyimpan uang tunai sebesar Rp133.421.000 yang merupakan dana ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara. Uang tersebut ditaruh di dalam keranjang pakaian di ruang tengah. Selain itu, ada pula sebuah handphone merek Vivo Y16 warna emas yang sedang diisi daya di atas kulkas.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi pintu terbuka, lemari berantakan, dan uang maupun handphone sudah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp136.321.000 dan melaporkannya ke Polsek Pujud.

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ia sudah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap menjadi pembelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan jika terjadi tindak pidana,” tegas Kapolsek.

Tags

Terkini