Ayah Kandung di Rohil Diduga Setubuhi Anaknya, Polsek Pujud Bertindak Cepat Tangkap Pelaku

Selasa, 16 September 2025 | 00:05:35 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi

ROKANHILIR, radarlentera.com - Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (45), warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja UA (14), yang masih duduk di bangku SMP dan merupakan anak berkebutuhan khusus.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Pujud pada Senin (15/9/2025) siang dengan nomor laporan polisi LP/B/50/IX/2025/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU.

“Korban mengaku kepada uwaknya bahwa dirinya telah dilecehkan dan disetubuhi oleh ayah kandungnya. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan medis dan upaya penangkapan,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban. Saat hendak mandi, korban didatangi pelaku yang kemudian melakukan perbuatan bejatnya. Korban menceritakan hal itu kepada uwaknya yang kemudian melapor ke polisi.

Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Pujud menguatkan laporan tersebut, di mana ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Pujud beserta barang bukti hasil visum untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Boy Setiawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tags

Terkini