Kasus Penangkapan Rokok Ilegal di Pedamaran "Senyap" Bak Ditelan Bumi

Selasa, 02 September 2025 | 13:27:29 WIB

 

Rokan Hilir-radarlentera.com, Kasus penangkapan rokok ilegal di Pedamaran, Rokan Hilir (Rohil), masih menjadi tanda tanya karena kurangnya informasi yang terbuka dari Bea Cukai Pusat.

Berdasarkan laporan, penangkapan tersebut terjadi pada 4 Juli 2025, di mana aparat berhasil mengamankan 5 unit truk kontainer, 3 mobil pribadi, dan 2 unit speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal.

Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah truk yang diamankan, karena sumber lain menyebutkan 7 mobil truk.

Dari informasi yang berhasil dihimpun penangkapan tersebut terdapat 3 unit mobil pribadi dengan jenis 1 unit Inova nomor BM. 1433 OL, 2 unit mobil Xenia BM. 1031 2V (nomor plat sama).

Selanjutnya, turut diamankan 5 unit mobil truk angkutan besar dengan nomor BM. 8593 NO, BM. 8581 RA, BM. 8591 NO, BA. 9984 UU dan satu unit lagi nomor plat blur.

Dari aksi penangkapan tersebut, terdapat sejumlah nama yang ikut sentral diantaranya masuk dalam radar inisi JK yang diduga sebagai otak pelaku dan saksi kunci utama dalam membuka peran nama nama para mafia rokok yang telah lama bermain di Rohil.

*Detail Penangkapan*

Lokasi penangkapan Jembatan Pedamaran II, Kecamatan Pekaitan, Rohil, yang diketahui menjadi titik bongkar muat strategis karena terhubung langsung dengan jalur laut dan akses darat. Barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal dalam jumlah besar, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah. Diduga kuat, barang-barang ilegal tersebut dibawa masuk melalui speedboat dari laut, kemudian dipindahkan ke truk kontainer untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah lain.

*Keterlibatan Jaringan Kuat*

Diduga ada jaringan kuat di balik penyelundupan rokok ilegal ini. Aktivitas mencurigakan mulai terpantau sejak pagi hari, terutama dari lalu lintas kendaraan yang tidak biasa melewati jalan tanah berbatu menuju sebuah lokasi batching plant yang diduga kuat menjadi titik transit sementara.

*Reaksi dan Tuntutan*

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir (TOPAN RI - ROHIL) turut mengapresiasi aksi penangkapan tersebut dan mendesak agar mafia di balik rokok ilegal juga diungkap.

" Kami memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Pusat atas penangkapan sindikat rokok ilegal di Rohil, namun kami masih belum tahu siapa mafia dibalik ini semua, semoga cepat terbongkar," kata Arie Black.

*Sinergi antara Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat*

Penindakan rokok ilegal di Rohil menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dengan transparan dan adil, sehingga dapat menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya.

*Dasar Hukum*

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur tentang pelanggaran serius peredaran rokok ilegal. Pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia, Sudiro belum memberikan jawaban terkait kejelasan dalam penangkapan rokok ilegal di Rohil.
 

Terkini